Gugatan Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak Hakim Tunggal PN Jaksel
Hukum | 14 Mei 2024, 16:30 WIBPanji disebut telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut dipinjam oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), namun masuk ke rekening Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, penyidik menemukan rekening Bank Mandiri yang digunakan Panji untuk bertransaksi.
Melalui rekening tersebut, terdapat dana masuk senilai Rp900 miliar, dan ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Atas penetapan tersangka tersebut, Panji Gumilang kemudian menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Ia mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Tok! Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.