Gugatan Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak Hakim Tunggal PN Jaksel
Hukum | 14 Mei 2024, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/5/2024).
Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono saat membacakan putusan Selasa.
Ia mengatakan dalam eksepsi yang diajukan oleh pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon terkait kasus Panji Gumilang ditolak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut.
"Tentu kami kecewa dengan putusan ini," ujar Alvin, Selasa, dikutip dari Antara.
"Hakim tidak mengambil keterangan dari kedua belah pihak."
Menurut penilaiannya, hakim telah diintervensi oleh pihak-pihak luar, karena sehari sebelum putusan ada beberapa lembaga yang mengomentari perkara tersebut.
Baca Juga: Siap Bersidang di Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Kliennya Dikriminalisasi
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus pencucian uang pada Kamis, 2 November 2023 lalu.
Panji menjadi tersangka kasus pencucian uang dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.