Wakil Ketua DPR: Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang dalam RUU Penyiaran
Politik | 14 Mei 2024, 15:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tak akan melarang penayangan jurnalisme investigatif. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, kata dia, berupaya untuk meminimalkan dampak penyiaran jenis jurnalisme tersebut.
"Iya, seharusnya nggak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang-kadang nggak semua kan, ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar. Nah itu, jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya bakal berkonsultasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk menyempurnakan RUU Penyiaran.
Khususnya, kata dia, dengan media massa agar jurnalisme investigatif tetap berjalan dan dampaknya bisa diantisipasi.
Baca Juga: IJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran
"Mengenai investigasi-investigasi kan ya namanya juga hal yang dijamin undang-undang, ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir," kata Dasco.
Sementara anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menjelaskan, draf RUU Penyiaran yang beredar di masyarakat, belum final.
“RUU yang beredar bukan produk yang final,” kata Nurul.
Dia mengatakan Komisi I terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran karena masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR.
“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” katanya.
Baca Juga: Awasi Kualitas, KPI Monitoring Lembaga Penyiaran ke 10 Kabupaten-Kota
Salah satu ketentuan dalam RUU Penyiaran yang menjadi sorotan publik adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik atau jurnalisme investigatif.
Ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 50B ayat 2 butir c dalam draf RUU Penyiaran yang menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigatif.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV