Wakil Ketua DPR: Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang dalam RUU Penyiaran
Politik | 14 Mei 2024, 15:58 WIB
Salah satu ketentuan dalam RUU Penyiaran yang menjadi sorotan publik adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik atau jurnalisme investigatif.
Ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 50B ayat 2 butir c dalam draf RUU Penyiaran yang menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigatif.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV