> >

Dahulu Mahfud MD Menolak, Kini Pemerintah dan DPR Sepakati RUU MK Dibawa ke Paripurna

Politik | 14 Mei 2024, 07:44 WIB
Ilustrasi: Suasana rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke DPR untuk tidak mengesahkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Pengiriman surat itu, jelas Mahfud, pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM.

"Saya hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Mahfud mengingatkan bahwa saat ini hendaknya semua pihak memperhatikan putusan MK nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Rabu (29/11/2023).

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa revisi masa jabatan maupun syarat usia minimal hakim konstitusi tak dapat dikenakan untuk hakim yang tengah menjabat.

"Putusan MK bertanggal 29 November 2023 itu menyatakan dalam hal terjadi perubahan UU tidak boleh merugikan subjek yang menjadi landasan dari substansi perubahan UU tersebut, sehingga saya dan Menkumham ini menyatakan itu belum selesai di tahap 1 (pembahasan tingkat 1 di DPR)," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Mahfud Ungkap 3 PR Besar Kemenko Polhukam setelah Mundur: BLBI, Pelanggaran Ham Berat, RUU MK

Oleh karena itu, Mahfud meminta DPR melihat kembali substansi perubahan UU MK yang mana harus sesuai hukum transisional. Ia menegaskan, pemerintah dalam hal ini dirinya dan Menkumham Yasonna Laoly juga belum pernah menandatangani kesepakatan pada pembahasan tingkat 1 untuk berlanjut ke pembahasan tingkat selanjutnya.

"Sehingga sampai sekarang ya saya sampaikan belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu sehingga belum bisa (disahkan). Kan, kita belum tanda tangan. Saya merasa belum tanda tangan, Pak Yasonna merasa belum tanda tangan. Jadi ya saya sampaikan ke DPR. Itu saja dari saya," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU