> >

Dahulu Mahfud MD Menolak, Kini Pemerintah dan DPR Sepakati RUU MK Dibawa ke Paripurna

Politik | 14 Mei 2024, 07:44 WIB
Ilustrasi: Suasana rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) saat sedang masa reses. Kesepakatan itu dilakukan pada Senin (13/5/2024). 

Rapat kerja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Hal itu dalam rangka pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Sehingga RUU MK dapat dibawa ke paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Alasan Mahfud MD Setuju Pemilu Brutal, dan Tolak RUU MK Dilanjutkan

Persetujuan pengesahan RUU MK itu setelah Adies Kadir meminta persetujuan ke anggota Komisi III dan Menteri Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies seperti dikutip dari dpr.go.id, Senin.

Namun, belum diketahui waktu pasti pengesahan RUU MK tersebut. Agenda Rapat Paripurna DPR di situs dpr.go.id hanya pidato Ketua DPR RI Puan Maharani pada pembukaan masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Suding mengatakan, dari seluruh fraksi di DPR, hanya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang tidak hadir. Meski demikian, Suding mengklaim, RUU ini sudah disepakati seluruh fraksi.

"Pembahasan RUU MK ini, kan, sebelumnya sudah disetujui seluruh unsur fraksi. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD dulu belum memberi persetujuan, sehingga berhenti. Lalu, Pak Hadi barangkali setelah dia kaji dan baca akhirnya tadi memberikan persetujuan tentang pembahasan RUU MK," ujar Suding dikutip dari Kompas.id.

Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU MK sudah lama menjadi perbincangan. Bahkan saat itu, Mahfud MD selaku Menkopolhukam tak menyetujui adanya revisi RUU MK tersebut. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU