> >

Penyanyi Nayunda Nabila Irit Bicara usai Diperiksa Penyidik KPK terkait Perkara TPPU SYL

Hukum | 13 Mei 2024, 23:57 WIB
Penyanyi Nayunda Nabila saat di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Nayunda Nabila irit bicara usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan TPPU SYL, Senin (13/5). (Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Nayunda Nabila selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024) malam.

Nayunda sebelumnya terlihat masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa pada pukul 10.30 WIB.

Ia kemudian tampak turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 21.43 WIB.

Usai diperiksa, Nayunda yang memakai kemeja putih ini tak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya di KPK.

"Maaf ya, terima kasih ya, tanya penyidik," kata Nayunda Senin malam, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya memanggil Nayunda pada Senin (13/5) untuk diperiksa sebagai saksi kasus TPPU SYL.

“Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila,” kata Ali, Senin.

Meski demikian Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Nayunda.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus TPPU SYL di Kementan

Adapun Nayunda sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). pada Kamis (30/11/2023) lalu.

Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.

Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.

Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL telah memasuki tahap persidangan, sementara  dugaan TPPU SYL, tim KPK masih melakukan proses penyidikan

Baca Juga: Sidang SYL, Eks Anak Buah Ungkap soal Transfer Rp50-100 Juta buat Bayar Biduan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU