KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI, Kerugian Negara Rp30,2 Miliar
Hukum | 13 Mei 2024, 20:03 WIBDalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, lanjut Alex, Cholidi langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.
Ketiga tersangka, kata Alexander, menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi, padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi.
"Atas perintah MC dan MK, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelaikan lahan calon lokasi budi daya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI," jelasnya.
"Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan terjadi mark up."
Meski demikian, Cholidi tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air.
Selain itu, terdapat uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan Muhchin ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX untuk mendukung kelancaran proses transaksi.
Dalam kesempatan itu, Alexander menyebut perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,2 miliar.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp30,2 miliar," tegasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Suap Rp12 Miliar ke Anggota BPK Muncul di Persidangan SYL, KPK Segera Bertindak
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV