KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI, Kerugian Negara Rp30,2 Miliar
Hukum | 13 Mei 2024, 20:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ketiga tersangka tersebut yakni Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).
Menurut penjelasannya, terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024," kata Alexander dalam keterangan pers, Senin (13/5/2024).
"Sedangkan MHK terhitung mulai 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK."
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan konstruksi perkara kasus tersebut. Menurut penjelasannya, itu bermula dari pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT Kejayan Mas pada Direktur PTPN XI di tahun 2016.
Adapun hal tersebut perihal penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau lebih kurang 79,5 Hektar yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.
"Atas penawaran tersebut MC selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draf Surat keputusan atau SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI," ujarnya.
"Kemudian dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh MC, MK beserta beberapa pegawai pabrik gula dan diterima oleh MHK selaku Komisaris Utama PT kejayan Mas."
Baca Juga: Cerita Agus Rahardjo Betapa Sulitnya Jadi Ketua KPK: Penyidik Tunduk pada Kapolri, Kejaksaan dan BIN
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV