> >

Ketua Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara

Politik | 10 Mei 2024, 13:44 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Menurut dia, seiring perkembangan zaman, sebuah produk hukum yang lampau juga harus diperbarui. Terlebih, undang-undang tersebut telah diterapkan sejak 16 tahun silam. 

Hal tersebut disampaikan Doli sekaligus merespons usulan penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi 40.

Baca Juga: Pimpinan Komisi II: Penambahan Kementerian Harus untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Bagi-Bagi Kekuasaan

"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

Namun, terkait perkembangan politik saat ini, Doli meminta agar isu revisi UU Kementerian Negara tak dianggap sebagai sarana politik akomodatif.

Sebab, nantinya saat pembahasan, perlu kajian akademik, uji publik, hingga persetujuan parlemen.

Menurut Doli, usulan penambahan jumlah kementerian menjadi 40 itu pun bakal menjadi pertimbangan jika pembahasan revisi UU Kementerian Negara mulai digelar di Komisi II DPR.

Dia menambahkan, revisi UU Kementerian Negara nanti harus menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Karena, kata dia, visi pembangunan perlu dikontekstualisasikan dalam segi pengorganisasian.

"Itu memang untuk memperbarui undang-undang dengan situasi kekinian. 16 tahun itu lama loh, jadi bukan hanya sekedar kepentingan akomodatif," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU