> >

Ketika Parpol di KIM Setuju soal Penambahan Kementerian di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Politik | 10 Mei 2024, 06:10 WIB
Ketua umum partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengelar pertemuan di rumah Prabowo Subianto di jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabumung Raka mendatang mendapat pandangan positif dari partai politik (parpol) yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Para politisi parpol tergabung di KIM ada yang berpandangan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) produk hukum 16 tahun lalu, sehingga perlu direvisi sesuai perkembangan jaman. 

Ada juga yang menilai kementerian tidak ditambah, namun akan ada lembaga baru untuk menunjang program Prabowo-Gibran.

Wacana penambahan kementerian ini muncul dari Waketum Partai Gerindra Habiburokhman.

Menurutnya, semakin banyak jumlah kementerian justru baik bagi pemerintahan dan pelayanan publik.

Karena Indonesia merupakan negara besar yang memiliki target sekaligus tantangan besar untuk meraihnya. 

Hitung-hitungan Habiburokhman, perlu ada tambahan enam kementerian baru dari 34 kementerian dalam ketentuan UU Kementerian Negara. 

Baca Juga: Prabowo Ingin Tambah Kementerian, Ganjar: Potensi Langgar UU, kalau Mau Mengakomodasi Bukan di Situ

Wacana penambahan kementerian ini juga disambut positif oleh PAN, Golkar dan Demokrat, yakni partai parlemen yang menjadi anggota KIM.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai, wacana tersebut ide yang bagus.

Penilaian Zulhas, sapaan Zulkfili Hasan, tidak terlepas dari perkembangan dunia dan keadaan. 

"Jadi kalau mau ditambah nomenklaturnya itu bagus," ujar Zulhas usai Workshop dan Rakornas PAN Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5) malam.

Terpisah Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, perlu adanya revisi UU Kementerian Negara agar Indonesia bisa mengikuti perkembangan zaman. 

Menurutnya, kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan perlu dipikirkan.

Sebab, visi pembangunan perlu dikontekstualisasikan dalam segi pengorganisasian.

Makanya perlu adanya revisi UU Kementerian yang menjabarkan kebutuhan pembangunan ke depan. 

Baca Juga: JK Kritik Prabowo yang Rencana Tambah Kementerian Jadi 40: Bukan Kabinet Kerja, Tapi Kabinet Politis

Ia menganggap wajar jika sejumlah pihak menilai revisi UU Kementerian Negara dianggap sebagai sarana politik akomodatif. 

Namun perlu diingat juga sebelum revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi UU, DPR RI akan membahasnya bersama dan meminta masukan dari masyarakat. 

"Jadi memperbarui undang-undang itu untuk situasi kekinian. 16 tahun itu lama loh, jadi bukan hanya sekedar kepentingan akomodatif," ujarnya, Kamis (9/5/2024) dikutip dari Antara. 

Sejurus dengan PAN dan Golkar, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, sudah sewajarnya UU Kementerian Negara dikaji ulang guna menjawab tantangan Indonesia ke depan. 

Kamhar menjelaskan, payung hukum yang mengatur jumlah kementerian sebanyak 34 tercipta pada tahun 2008.

Jika dilihat perkembangan saat ini produk hukum yang sudah berusia 16 tahun itu perlu ditinjau ulang. 

Baca Juga: Demokrat Setuju Kementerian Ditambah: Produk Hukum 16 Tahun Lalu Wajar Jika Dikaji Ulang

"Wajar-wajar saja jika ini dilakukan kajian ulang. Jika setelah dilakukan kajian memang perlu dilakukan perubahan maka jalannya adalah merevisi UU No. 39 Tahun 2008 tersebut atau dengan menerbitkan Perppu," ujarnya.

Kamhar juga menilai wacana penambahan jumlah kementerian menjadi hal positif.

Sebab, publik ikut melakukan diskursus terhadap postur kementerian dan lembaga ideal dengan tantangan yang akan dihadapi Indonesia ke depan.

"Ini positif untuk mengajak publik melakukan diskursus terhadap postur kementerian dan lembaga yang ada guna merespon tantangan bangsa dan negara ke depan yang semakin kompleks," tutup Kamhar. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU