Ternyata Pegawai Kementan Patungan Rp800 Juta untuk Biayai SYL dan Keluarganya ke Luar Negeri
Hukum | 8 Mei 2024, 18:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk bepergian ke luar negeri bersama keluarganya.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto.
Hermanto menyampaikan demikian ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Terungkap, Modus Korupsi SYL, Bikin Perjalanan Dinas Fiktif dengan Pinjam Nama Pegawai Kementan
Hermanto menuturkan, untuk membiayai pelesiran SYL ke luar negeri bersama keluarganya, bekas politikus Nasdem itu membebankan kebutuhannya kepada para anak buahnya di Kementan sebesar Rp800 juta.
Rinciannya, kata Hermanto, sebanyak Rp600 juta untuk keperluan SYL dan keluarganya saat pergi ke Brasil. Kemudian, sebesar Rp200 juta untuk kebutuhan SYL dan keluarganya di Amerika Serikat (AS).
"Kebutuhan itu dimintakan ke PSP. Tapi ada ke direktorat lain juga sepengetahuan saya, namun saya tidak tahu jumlahnya," kata Hermanto pada Rabu (8/5/2024).
Untuk memenuhi kebutuhan SYL di luar negeri itu, ia mengatakan, seluruh pejabat hingga pegawai Kementan patungan dengan membagi rata uang yang diminta agar tidak ada yang lebih besar maupun lebih kecil.
Dia menjelaskan, permintaan kebutuhan SYL di Brasil maupun AS tersebut diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono melalui Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil, barulah kepada dirinya.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Bayar Gaji Pembantu di Makassar Rp35 Juta dari Patungan Pegawai Kementan
"Namun kadang-kadang Pak Sekjen juga langsung ke saya telepon minta juga, biasanya begitu mekanismenya," ucap Hermanto.
Meski diminta untuk memenuhi kebutuhan SYL di luar negeri, Hermanto mengaku tidak mengetahui dengan jelas kegiatan yang dilakukan SYL beserta keluarga di Brasil maupun AS.
"Hanya menyebut saja untuk kegiatan Pak Menteri dan rombongan ke sana. Saya tidak tahu persis," tutur Hermanto.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: Update Sidang SYL: Eks Anak Buah Ungkap Kementan Dibebani Beli 12 Sapi Kurban senilai Rp360 Juta
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV