Hindari Penyimpangan, Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Diperbarui Tiap Bulan
Peristiwa | 8 Mei 2024, 17:27 WIBApabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa harus menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah desa/kelurahan.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id Jelang Pencairan Mei 2024
Pemerintah daerah kabupaten/kota juga dapat mengusulkan data yang belum diusulkan oleh pihak desa/kelurahan. Data kemudian dapat dicek di aplikasi Cek Bansos.
"Jadi ini semua akan tahu sebetulnya nama si A misalkan di penerima bansos ini usulan siapa, kalau bapak/ibu sekalian tidak ingin misalkan, oh Risma ini sudah layak, maka bapak/ibu sekalian juga bisa mengusulkan itu menjadi tidak layak. Tapi misalkan ini layak, bapak/ibu juga bisa mengusulkan ini layak untuk menjadi penerima (bansos-red)," ucap Risma.
Mekanisme baru ini, kata Risma, akan diberlakukan mulai bulan depan atau Juni 2024.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV