> >

KPK Akui OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Sempurna

Hukum | 8 Mei 2024, 10:02 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers, Selasa (7/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

Seperti diketahui, kasus korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo tersebut diungkap melalui OTT yang digelar pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu.

Dalam operasi senyap itu, tim penyidik dan penyelidik KPK mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.

Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Sementara Gus Muhdlor lolos dari OTT tersebut. Selain menggelar operasi tangkap tangan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Gus Muhdlor untuk mengusut kasus pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

Setelah penggeledahan itu, Gus Muhdlor yang sempat menghilang tiba-tiba muncul dan langsung mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

KPK akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Ia diduga menikmati uang potongan insentif yang menjadi hak para aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Sidoarjo.

Pada Selasa (7/5) Gus Muhdlor resmi ditahan KPK, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Baca Juga: KPK Bongkar Peran Gus Muhdlor dalam Kasus Korupsi di BPBD Kabupaten Sidoarjo

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU