> >

Polri Ingatkan Pemalsuan Pelat Nomor Khusus RF atau ZZ Tetap Terancam Hukuman Pidana dan Tilang

Hukum | 7 Mei 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski kode pelat nomor khusus telah berganti dari RF menjadi ZZ pada akhir 2023, Korps Lalu Lintas Polri mengingatkan bahwa pemalsuan pelat nomor, baik dengan kode lama maupun baru, tetap merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus menegaskan, percuma saja jika ada pihak yang memalsukan pelat nomor khusus dengan kode ZZ.

Pasalnya, alat deteksi Polri dapat membaca pelat palsu dengan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Bikin saja (pelat palsu), kan enggak ada RFID, nanti kebaca dengan ETLE, alat kita, ketangkap yang banyak. Nomor khusus itu tetap kena ganjil genap, ditilang, jadi enggak usah beli-beli, padahal tetap kena tilang," kata Yusri dikutip dari  Kompas.com, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga: Kasus Polisi Bunuh Diri, MKD Usut Dugaan Pelat DPR Palsu

Yusri menambahkan, selama ini pelat nomor palsu kerap dibuat dengan tujuan agar terhindar dari aturan ganjil genap.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pelat nomor khusus, baik dengan kode RF maupun ZZ.

Kendaraan dengan pelat nomor khusus tetap tunduk pada aturan ganjil genap dan dapat ditilang jika melanggar.

Dalam hal hukuman bagi pengguna pelat nomor palsu, Yusri mengungkapkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal enam tahun, bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Ternyata Pelat Nomor hingga Rangka Moge yang Kecelakaan di Probolinggo Tidak Terdaftar

Dengan demikian, Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan, baik itu pelat nomor biasa maupun pelat nomor khusus.

Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat akibat perilaku arogan sebagian pengendara dengan pelat nomor khusus palsu.

Isi Pasal 263 KUHP

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Pengendara Mobil Fortuner Arogan Berpelat TNI Dipolisikan

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU