> >

Polri Ingatkan Pemalsuan Pelat Nomor Khusus RF atau ZZ Tetap Terancam Hukuman Pidana dan Tilang

Hukum | 7 Mei 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

Baca Juga: Ternyata Pelat Nomor hingga Rangka Moge yang Kecelakaan di Probolinggo Tidak Terdaftar

Dengan demikian, Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan, baik itu pelat nomor biasa maupun pelat nomor khusus.

Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat akibat perilaku arogan sebagian pengendara dengan pelat nomor khusus palsu.

Isi Pasal 263 KUHP

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Pengendara Mobil Fortuner Arogan Berpelat TNI Dipolisikan

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU