> >

KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hari Ini, Dikonfirmasi Hadir

Hukum | 7 Mei 2024, 09:48 WIB
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), saat di Ponpes Bumi Shalawat Sidoarjo, Kamis (1/2/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada hari ini, Selasa (7/5/2024). (Sumber: Kompas.com/Andhi Dwi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada hari ini, Selasa (7/5/2024).

Gus Muhdlor akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya telah menerima konfirmasi kehadiran Gus Muhdlor dalam pemeriksaan hari ini.

"Berdasarkan Informasi yang kami terima, besok (Selasa, 7/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5).

Ia pun beraharap, Bupati Sidoarjo tersebut dapat kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Pasalnya, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan Gus Muhdlor untuk secara langsung menjelaskan perkaranya.

"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," ucapnya.

Namun, jika Gus Muhdlor tak kooperatif dalam proses penyidikan, yakni tak hadir dan tanpa alasan jelas, yang bersangkutan dapat dijemput paksa penyidik KPK. 

“Maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” ujar Ali.

Panggilan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah Gus Muhdlor tidak hadir pada 19 April dan 26 April 2024.

Baca Juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditunda hingga Pekan Depan

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali, Selasa (16/4).

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor berdasarkan pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik KPK.

Adapun hasilnya, penyidik menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Gus Muhdlor juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (22/4).

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan lantaran Gus Muhdlor tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif oleh KPK.

Baca Juga: KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, Dalami Soal Besaran Potongan Insentif untuk Gus Muhdlor

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU