> >

Polisi: Bos Narkoba Fredy Pratama sudah Kehabisan Modal, Sekarang Tinggal di Dalam Hutan Thailand

Hukum | 7 Mei 2024, 04:20 WIB
Fredy Pratama. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  menerbitkan red notice untuk Fredy Pratama, bandar narkoba jaringan Internasional, sejak Juni 2023. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri bersama kepolisian Thailand bersepakat untuk bekerja sama demi menangkap gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Malaysia pada akhir April 2024.

Selain kepolisian Thailand, kata Mukti, turut bekerja sama yakni kepolisian dari negara Malaysia dan Australia.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Fredy Pratama di Sunter: 4 Orang Ditangkap, 7.800 Butir Ekstasi Disita

"Kami sudah sepakat kemarin untuk Fredy Pratama nanti akan kami lengkapi permintaan dari Thailand, akan dilakukan upaya TPPU terhadap istri fredy Pratama yang berada di Thailand," kata Mukti di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu menjelaskan, Kepolisian Thailand akan menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap istri Fredy Pratama.

Diketahui, istri Fredy Pratama merupakan warga negara Thailand yang menetap di negara tersebut.

Penyidikan TPPU itu nantinya didasari dari laporan polisi yang ada di Bareskrim Polri. 

Setelah itu, lanjut Mukti, kepolisian Thailand juga akan melakukan upaya penangkapan terhadap Fredy Pratama.

"Jadi sudah ada perkembangan akan dimiskinkan istrinya Fredy Pratama di Thailand," ujar Mukti.

Menurut Mukti, Fredy Pratama saat ini sudah kehabisan modal.

Sebab, dia masih tetap memasok narkoba untuk diedarkan seperti mendirikan pabrik sabu di Sunter, Jakarta Utara, meskipun statusnya sudah menjadi buronan internasional.

Baca Juga: Sosok Bos Baru Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ternyata Wanita Inisial L, Rekrut Eks Narapidana

Mukti menambahkan, pihaknya sudah memastikan dengan Kepolisian Thailand, bahwa gembong narkoba jaringan internasional itu masih berada di hutan di negara tersebut.

"Hasil pertemuan police to police antara Kepolisian Thailand, dijelaskan bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” tutur Mukti.

Mukti mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand.

Sebab, seluruh harta milik Fredy Pratama yang tersisa saat ini berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di negara tersebut.

Sedangkan untuk tersangka Fredy Pratama akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, dan diserahkan kepada Bareskrim Polri, sesuai kasus awal penanganan perkara yakni berada di Indonesia.

Baca Juga: Kawal Sabu Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati

"Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses,” tutur Mukti.

“Yang penting Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” imbuhnya.

Sejak operasi pemburuan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sandi "Escobar Indonesia" terhitung mulai September 2023, Polri dan jajaran Polda seluruh wilayah Indonesia sudah menangkap 60 tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama di Indonesia.

Dari 60 tersangka itu, satu tersangka sudah tahap P-19 (pengembalian berkas dari JPU), 45 tersangka sudah tahap dua, dan 14 orang masih dalam proses.

Penyidik Polri juga telah menyita aset tersangka jaringan Fredy Pratama mulai dari barang bukti narkoba, serta harta benda yang dimiliki dengan nominal Rp432,20 miliar.

Baca Juga: Bikin Jaringan Baru untuk Edarkan Narkoba, Gembong Fredy Pratama Rekrut Anggota dari Eks Narapidana

"Terkait Fredy Pratama ini nanti kami update terus. Jadi Alhamdulillah hasil pertemuan kemarin sudah signifikan ada kemajuan," ujar Mukti.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU