> >

Polisi: Bos Narkoba Fredy Pratama sudah Kehabisan Modal, Sekarang Tinggal di Dalam Hutan Thailand

Hukum | 7 Mei 2024, 04:20 WIB
Fredy Pratama. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  menerbitkan red notice untuk Fredy Pratama, bandar narkoba jaringan Internasional, sejak Juni 2023. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri bersama kepolisian Thailand bersepakat untuk bekerja sama demi menangkap gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Malaysia pada akhir April 2024.

Selain kepolisian Thailand, kata Mukti, turut bekerja sama yakni kepolisian dari negara Malaysia dan Australia.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Fredy Pratama di Sunter: 4 Orang Ditangkap, 7.800 Butir Ekstasi Disita

"Kami sudah sepakat kemarin untuk Fredy Pratama nanti akan kami lengkapi permintaan dari Thailand, akan dilakukan upaya TPPU terhadap istri fredy Pratama yang berada di Thailand," kata Mukti di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu menjelaskan, Kepolisian Thailand akan menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap istri Fredy Pratama.

Diketahui, istri Fredy Pratama merupakan warga negara Thailand yang menetap di negara tersebut.

Penyidikan TPPU itu nantinya didasari dari laporan polisi yang ada di Bareskrim Polri. 

Setelah itu, lanjut Mukti, kepolisian Thailand juga akan melakukan upaya penangkapan terhadap Fredy Pratama.

"Jadi sudah ada perkembangan akan dimiskinkan istrinya Fredy Pratama di Thailand," ujar Mukti.

Menurut Mukti, Fredy Pratama saat ini sudah kehabisan modal.

Sebab, dia masih tetap memasok narkoba untuk diedarkan seperti mendirikan pabrik sabu di Sunter, Jakarta Utara, meskipun statusnya sudah menjadi buronan internasional.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU