Ungkap Bukti Baru, Kuasa Hukum Duga Tersangka Penganiayaan Siswa STIP hingga Tewas Lebih dari Satu
Hukum | 6 Mei 2024, 18:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum dari korban penganiayaan hingga tewas oleh taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran atau STIP mendatangi Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (6/5/2024).
Kedatangan tim kuasa hukum keluarga korban ke Polres Jakarta Utara untuk menyerahkan bukti baru berupa tangkapan layar chat atau percakapan WhatsApp.
Kuasa hukum keluarga korban, Chitto Chumadrika, mengungkapkan mengenai isi percakapan tersebut, yakni ada upaya pihak lain yang berupaya menutup-nutupi kasus dugaan penganiayaan yang berujung tewas terhadap korban Putu Satria Ananta Rustika.
Baca Juga: Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Puskapdik Dorong Reformasi Total Tata Kelola Sekolah Kedinasan
Chitto mengaku menemukan percakapan di WhatsApp Grup STIP angkatan 66 yang merupakan angkatan korban itu sendiri.
Dalam percakapan tersebut dikatakan ada pihak yang membuat narasi mengenai taruna yang menjadi korban sakit karena serangan jantung sehabis olahraga pagi dan bersih-bersih kampus.
“Dokter bilang tidak ada tanda kekerasan namun masih menunggu hasil visum. Infonya almarhum sudah diserahkan ke Dishub karena taruna titipan dari daerah,” kata Chitto kepada jurnalis Kompas TV Nizar Ramadika di Jakarta pada Senin (6/5/2024) saat membacakan isi pesan yang dinarasikan.
Lalu, di bawah chat tersebut, lanjut Chitto, ada narasi lain yang dinilainya cukup janggal. Sebab, seperti ada upaya untuk menutupi sesuatu.
“Dibikin semua kronologinya begini biar semua orang dan media tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ucap Chitto.
Baca Juga: Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Paman Korban Duga Ada Kecemburuan Sosial
Dengan adanya percakapan tersebut, Chitto mengaku merasa curiga ada upaya untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.
Karena itu, ia pun memberikan bukti tambahan berupa tangkapan layar berisi percakapan tersebut kepada penyidik kepolisian.
Ia pun menduga kasus penganiayaan terhadap korban yang berujung tewas dilakukan oleh lebih dari satu tersangka. Adapun saat ini baru seorang yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Tegar Rafi Sanjaya.
“Masih ada kemungkinan tersangkanya ini lebih dari satu. Saat ini memang baru saudara Tegar yang jadi tersangka karena melakukan pemukulan,” kata Chitto.
Chitto menambahkan saat ini polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang berujung tewas ini dengan melakukan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut dan intens.
Baca Juga: Mahasiswa Tewas Dianiaya Senior, Ayah Korban Ungkap STIP Merupakan Cita-Cita Anaknya
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka kasus kematian mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakarta Utara, bernama Putu Satria Ananta Rastika (19).
Korban merupakan junior dari tersangka TRS. Korban tewas karena diduga dianiaya oleh tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/5/2024).
“Saudara TRS salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2, lalu korbannya sudah rekan-rekan ketahui, yaitu atas nama Putu Satria Ananta Rustika, taruna STIP tingkat 1. Kejadiannya tanggal 3 Mei 2024, sekira pukul 07.55 WIB," kata Kombes Gidion.
Baca Juga: Jenazah Taruna STIP Tiba di Bali, Upacara Ngaben Bakal Digelar 11 Mei Nanti
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV