> >

Ungkap Bukti Baru, Kuasa Hukum Duga Tersangka Penganiayaan Siswa STIP hingga Tewas Lebih dari Satu

Hukum | 6 Mei 2024, 18:19 WIB
TRS (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan terhadap juniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo.)

Dengan adanya percakapan tersebut, Chitto mengaku merasa curiga ada upaya untuk menutupi kejadian yang sebenarnya. 

Karena itu, ia pun memberikan bukti tambahan berupa tangkapan layar berisi percakapan tersebut kepada penyidik kepolisian.

Ia pun menduga kasus penganiayaan terhadap korban yang berujung tewas dilakukan oleh lebih dari satu tersangka. Adapun saat ini baru seorang yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Tegar Rafi Sanjaya.

“Masih ada kemungkinan tersangkanya ini lebih dari satu. Saat ini memang baru saudara Tegar yang jadi tersangka karena melakukan pemukulan,” kata Chitto.

Chitto menambahkan saat ini polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang berujung tewas ini dengan melakukan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut dan intens.

Baca Juga: Mahasiswa Tewas Dianiaya Senior, Ayah Korban Ungkap STIP Merupakan Cita-Cita Anaknya

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka kasus kematian mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakarta Utara, bernama Putu Satria Ananta Rastika (19).

Korban merupakan junior dari tersangka TRS. Korban tewas karena diduga dianiaya oleh tersangka. 
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/5/2024).

“Saudara TRS salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2, lalu korbannya sudah rekan-rekan ketahui, yaitu atas nama Putu Satria Ananta Rustika, taruna STIP tingkat 1. Kejadiannya tanggal 3 Mei 2024, sekira pukul 07.55 WIB," kata Kombes Gidion. 

Baca Juga: Jenazah Taruna STIP Tiba di Bali, Upacara Ngaben Bakal Digelar 11 Mei Nanti

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU