Pendaftaran Calon Independen Pilgub DKI akan Dibuka, Syaratnya Dapat Dukungan 618.968 Warga Jakarta
Rumah pemilu | 6 Mei 2024, 16:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen yang akan bertanding di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan sejak Minggu (5/5/2024), pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon independen yang akan dilakukan Rabu (8/5) lusa.
Syarat pasangan bakal calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil guberur DKI Jakarta yakni harus memenuhi dukungan minimal 618.968 dari warga DKI Jakarta.
Sebanyak 618.968 dukungan dari warga DKI itu merupakan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.
Data pendukung pasangan calon independen gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pun harus berasal minimal dari empat wilayah administrasi kabupaten/kota Jakarta dan dibuktikan dengan formulir dukungan, serta fotokopi KTP Elektronik.
Baca Juga: Soal Pilgub DKI Jakarta, Anies: Panggilan Tugas Dipertimbangkan!
"Dokumen-dokumen itu diserahkan pada 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Untuk tanggal 8, hingga 11 kami buka penerimaan pendaftaran pada jam kerja mulai 08.00 - 16.00 WIB dan di hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ujar Dody saat ditemui di kantor KPU DKI, Senin (6/5), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Dody menjelaskan dokumen yang harus dilengkapkan bakal cakada independen yakni, dokumen pernyataan dari para pendukung yang disertai dengan fotokopi KTP Elektronik.
Pendukung yang kurang dari 17 tahun, atau belum memperoleh hak pemilih jika sudah menikah bisa menyertakan dokumen pernihkahan dan membuat surat pernyataan dukungan.
Kemudian pendukung dari latar belakang ASN, TNI dan Polri serta penyelenggara pemilu yang ikut mendukung harus mengisi formulir pernyataan identitas dukungan dan pernyataan dukungan.
Nantinya, sambung dia, seluruh formulir dan dukungan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pada saat pendaftaran bakal calon hanya membawa beberapa formulir karena seluruh dokumen sudah diunggah di Silon.
Baca Juga: Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Dibuka: Ini Gaji, Syarat dan Tugasnya
"Setelah memenuhi persyaratan minimal sebagai calon independen yang tersebar di empat kabupaten/kota Jakarta maka bakal pasangan calon bisa mendaftar melalu Silon. Formulir pendaftarannya akan dibawa ke KPU DKI," ujarnya.
Lebih lanjut Dody menjelaskan setelah pendaftaran ditutup, KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi untuk melihat persyaratan.
Setelah lolos verifikasi administrasi KPU DKI akan melakukan verifikasi faktual untuk mengetahui dokumen dukungan.
Nantinya tim KPU akan melakukan sensus terhadap 618.968 dukungan dari warga DKI itu berasal dari empat wilayah administrasi kabupaten/kota Jakarta.
"Jadi verifikasi faktual ini berbeda dengan verifikasi calon anggota DPRD. Nanti verifikasi faktual pasangan calon independen ini sifatnya sensus," ujar Dody.
Baca Juga: Analisis Parameter Politik Indonesia soal Deretan Nama Calon Gubernur DKI yang Mencuat
Adapun proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual akan berlangsung sampai 19 Agustus 2024. Kemudian pada 27 hingga 29 Agustus 2024 akan dibuka pendaftara pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta jalur dukungan partai politik.
Penetapan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta akan dilakukan pada 22 September 2024 dan masa kampanye dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV