> >

Pendaftaran Calon Independen Pilgub DKI akan Dibuka, Syaratnya Dapat Dukungan 618.968 Warga Jakarta

Rumah pemilu | 6 Mei 2024, 16:09 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen yang akan bertanding di Pilkada serentak 2024. (Sumber: KOMPAS TV/Harko Sutiono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen yang akan bertanding di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan sejak Minggu (5/5/2024), pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon independen yang akan dilakukan Rabu (8/5) lusa. 

Syarat pasangan bakal calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil guberur DKI Jakarta yakni harus memenuhi dukungan minimal 618.968 dari warga DKI Jakarta.

Sebanyak 618.968 dukungan dari warga DKI itu merupakan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.

Data pendukung pasangan calon independen gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pun harus berasal minimal dari empat wilayah administrasi kabupaten/kota Jakarta dan dibuktikan dengan formulir dukungan, serta fotokopi KTP Elektronik. 

Baca Juga: Soal Pilgub DKI Jakarta, Anies: Panggilan Tugas Dipertimbangkan!

"Dokumen-dokumen itu diserahkan pada 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Untuk tanggal 8, hingga 11 kami buka penerimaan pendaftaran pada jam kerja mulai 08.00 - 16.00 WIB dan di hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ujar Dody saat ditemui di kantor KPU DKI, Senin (6/5), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Dody menjelaskan dokumen yang harus dilengkapkan bakal cakada independen yakni, dokumen pernyataan dari para pendukung yang disertai dengan fotokopi KTP Elektronik. 

Pendukung yang kurang dari 17 tahun, atau belum memperoleh hak pemilih jika sudah menikah bisa menyertakan dokumen pernihkahan dan membuat surat pernyataan dukungan. 

Kemudian pendukung dari latar belakang ASN, TNI dan Polri serta penyelenggara pemilu yang ikut mendukung harus mengisi formulir pernyataan identitas dukungan dan pernyataan dukungan. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU