Motif DJ Blake Sebar Foto dan Video Porno Mantan Kekasih, Tak Terima Diputus Cintanya
Hukum | 2 Mei 2024, 23:32 WIB"Pelaku saat ini sudah ditahan," ujarnya.
Atas perbuatannya, DJ East Blake dijerat dengan pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana kurungan enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kerja Sama FBI dan Polri Bongkar Kasus Pornografi Anak Jaringan Internasional
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara