> >

Motif DJ Blake Sebar Foto dan Video Porno Mantan Kekasih, Tak Terima Diputus Cintanya

Hukum | 2 Mei 2024, 23:32 WIB
Polisi menahan DJ East Blake alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar konten pornografi mantan pacarnya, ARP, di media sosial. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Jakarta Utara)

"Pelaku saat ini sudah ditahan," ujarnya.

Atas perbuatannya, DJ East Blake dijerat dengan pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana kurungan enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kerja Sama FBI dan Polri Bongkar Kasus Pornografi Anak Jaringan Internasional

 



 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU