> >

Kronologi Hakim Arief Tegur KPU di Sidang Sengketa Pileg, Sebut sejak Pilpres Tidak Serius

Hukum | 3 Mei 2024, 06:00 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin panel III sidang pendahuluan sengketa Pileg 2024 untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Utara dan Sumatera Selatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menghadiri sidang pendahuluan perselisihan hasil Pileg 2024. 

Teguran dilakukan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat karena tidak satupun komisioner KPU selaku termohon hadir di persidangan sengketa Pilpres 2024 panel III di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Awalnya Kuasa Hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Azham Idham mengeklaim adanya pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat pada 27 April 2024. 

Pembukaan kotak suara yang dihadiri oleh DPD PAN itu bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dalam sidang sengketa Pileg.

"Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya untuk pengambilan bukti, Yang Mulia. Bukti yang kami ajukan di sini berdampingan antara D hasil kabupaten, D hasil kecamatan, C hasil, dan C hasil salinan," ujar Azham dalam persidangan. Dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: Absen Dalam Sidang, Hakim MK Nilai KPU Tak Serius Jalani Proses Sidang PHPU Pileg

Arief lantas meminta klarifikasi KPU RI. Namun, saat itu, komisioner KPU tidak ada yang hadir dalam sidang penel III sengketa Pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sumatera Selatan. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat dengan anggota Hakim Anwar Usman dan Hakim Enny Nurbaningsih.

Sedangkan komisioner yang seharusnya hadir adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Hari ini, keduanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Lantaran KPU pusat hanya diwakilkan oleh kuasa hukum, Hakim Arif kemudian meminta KPU provinsi untuk memberikan keterangan. Namun pihak KPU provinsi pun tidak hadir. 

"Sekarang prinsipal, KPU pusat atau KPU mana ini? Ogan komering? Atau lahat? Ada enggak?" tanya Arief.

Baca Juga: Hakim MK Bilang KPU Tak Serius Tangani Sengketa Pileg 2024, Pimpinan KPU: Kami Perbaiki

Menjawab pertanyaan itu, pihak dari sekretariat KPU menyampaikan kedua komisioner KPU RI sedang ada acara lain.

Mendengar jawaban tersebut Hakim Arief menganggap KPU sebagai penyelenggara tidak pernah serius, bahkan sejak sidang sengketa Pilpres 2024.

"Lho enggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini KPU kok enggak serius gini, gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Ya? Itu harus disampaikan itu ke komisioner," ujar Arief.

Kembali Disindir

Hakim Arief Hidayat kembali menyindir KPU yang tidak hadir saat membuka sidang dalam panel III sengketa Pileg 2024 DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Utara dan Sumatera Selatan. 

Baca Juga: Komisioner KPU, Idham Kholik Yakin Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg!

Di awal pembukaan sidang pendahuluan Hakim Arief sempat melirik ke meja KPU sebagai termohon untuk memastikan kehadirannya. 

"Ini sidang pendahuluan kemudian sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan pihak termohon (KPU), pihak terkait dan Bawaslu RI. 

"Pada kesempatan ini pemohon menyampaikan pokok-pokoknya saja kemudian kita terakhir akan mengesahkan meski pun nanti kita konfirmasi dari termohon dan Bawaslu RI. Oh ini KPU sudah hadir ya, tadi pagi kita cari itu, sekarang sudah viral (pemberitaan) kalau KPU saya marahi," ujar Hakim Arief.

"Tolong untuk bisa diprioritaskan untuk hadir di sini. Minimal kalau tidak ada KPU pusat, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dipersoalkan hadir. Karena kalau kuasa hukum kita tanya belum siap betul, belum tahu persis," imbuhnya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU