> >

Kronologi Hakim Arief Tegur KPU di Sidang Sengketa Pileg, Sebut sejak Pilpres Tidak Serius

Hukum | 3 Mei 2024, 06:00 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin panel III sidang pendahuluan sengketa Pileg 2024 untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Utara dan Sumatera Selatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

"Sekarang prinsipal, KPU pusat atau KPU mana ini? Ogan komering? Atau lahat? Ada enggak?" tanya Arief.

Baca Juga: Hakim MK Bilang KPU Tak Serius Tangani Sengketa Pileg 2024, Pimpinan KPU: Kami Perbaiki

Menjawab pertanyaan itu, pihak dari sekretariat KPU menyampaikan kedua komisioner KPU RI sedang ada acara lain.

Mendengar jawaban tersebut Hakim Arief menganggap KPU sebagai penyelenggara tidak pernah serius, bahkan sejak sidang sengketa Pilpres 2024.

"Lho enggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini KPU kok enggak serius gini, gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Ya? Itu harus disampaikan itu ke komisioner," ujar Arief.

Kembali Disindir

Hakim Arief Hidayat kembali menyindir KPU yang tidak hadir saat membuka sidang dalam panel III sengketa Pileg 2024 DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Utara dan Sumatera Selatan. 

Baca Juga: Komisioner KPU, Idham Kholik Yakin Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg!

Di awal pembukaan sidang pendahuluan Hakim Arief sempat melirik ke meja KPU sebagai termohon untuk memastikan kehadirannya. 

"Ini sidang pendahuluan kemudian sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan pihak termohon (KPU), pihak terkait dan Bawaslu RI. 

"Pada kesempatan ini pemohon menyampaikan pokok-pokoknya saja kemudian kita terakhir akan mengesahkan meski pun nanti kita konfirmasi dari termohon dan Bawaslu RI. Oh ini KPU sudah hadir ya, tadi pagi kita cari itu, sekarang sudah viral (pemberitaan) kalau KPU saya marahi," ujar Hakim Arief.

"Tolong untuk bisa diprioritaskan untuk hadir di sini. Minimal kalau tidak ada KPU pusat, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dipersoalkan hadir. Karena kalau kuasa hukum kita tanya belum siap betul, belum tahu persis," imbuhnya. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU