ICW Kecam Sikap Nurul Ghufron yang Mangkir dari Sidang Etik: Pengecut
Hukum | 2 Mei 2024, 21:34 WIB“Jika dari bukti dan fakta yang telah dikumpulkan dapat meyakinkan anggota majelis etik atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron, maka bagi kami tidak alasan bagi Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa, “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021,” ucap Diky.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV