ICW Kecam Sikap Nurul Ghufron yang Mangkir dari Sidang Etik: Pengecut
Hukum | 2 Mei 2024, 21:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam sikap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang mangkir dari panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang pelanggaran kode etik hari ini.
Hal tersebut disampaikan oleh peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulisnya kepada KompasTV, Kamis (2/5/2024).
“Mudah ditebak, alasan ketidakhadiran Ghufron adalah karena dirinya saat ini masih menggugat Dewan Pengawas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagi ICW, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mangkir dari persidangan etik,” kata Diky.
Baca Juga: Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Pencabutan Perkara PHPU Harus Didengarkan di Sidang: Supaya Tidak Salah
“Sebab, dua proses tersebut pada dasarnya berjalan di rel yang berbeda. Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya.”
Apalagi, kata Diky, dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ghufron tergolong sebagai pelanggaran serius, dimana dirinya diduga keras menyalahgunakan wewenang, bahkan memperdagangkan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Maka dari itu, melihat bahwa kasus ini telah mendapatkan atensi masyarakat luas, dan demi menjaga citra KPK yang terlanjur runtuh akibat rangkaian kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya, maka Dewan Pengawas harus segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Diky.
“Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakkan etik yang sedang berjalan, maka ICW mendesak pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron.”
Baca Juga: Nurul Ghufron Mangkir Sidang Etik, Dewas KPK Jadwalkan Ulang 14 Mei 2024
Bagi ICW, lanjut Diky, hal tersebut dimungkinkan jika merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas No. 3 Tahun 2021, dimana disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV