Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Pencabutan Perkara PHPU Harus Didengarkan di Sidang: Supaya Tidak Salah
Rumah pemilu | 2 Mei 2024, 14:55 WIBBaca Juga: Tanggapi Hakim Arief, KPU Bantah Tidak Serius Sikapi Sidang di MK: Memang Agenda Kami Padat
“Di mana pencabutan kami itu sudah diterbitkan tanda terima tambahan berkas perkara oleh kepaniteraan MK. Terkait pencabutan kami ini karena sampai saat ini kami tidak dapat persetujuan dari DPP,” jelas Afrianto di hadapan Mahkamah.
“Jadi, pendiriannya tetap ditarik, ya, Pak?” tanya Suhartoyo memastikan.
“Iya, demikian Yang Mulia,” jawab Afrianto.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV