> >

Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Pencabutan Perkara PHPU Harus Didengarkan di Sidang: Supaya Tidak Salah

Rumah pemilu | 2 Mei 2024, 14:55 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang lanjutan perkara peselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Senin (1/4/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) harus didengarkan dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo pada sidang panel satu PHPU Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2024).

“Supaya nanti Mahkamah tidak salah ketika mengabulkan penarikan tanpa dihadirkan yang bersangkutan, kemudian asal dikabulkan, ternyata yang bersangkutan belum pernah menarik permohonan secara formal,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo pun menceritakan, MK pernah menerima penarikan permohonan tanpa dikonfirmasi di persidangan untuk sengketa Pilkada Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Ternyata, lanjut Suhartoyo, pemohon yang bersangkutan tidak pernah menarik permohonannya.

Baca Juga: Jokowi akan Saksikan Pertandingan Timnas Indonesia vs Irak di Kamar: Menang Insyaallah

“Dalam perkara-perkara PHPU, termasuk pilkada, ini acap kali MK itu menerima penarikan, tetapi kemudian ketika tidak dikonfirmasi dari yang bersangkutan di persidangan, itu ternyata yang bersangkutan langsung disetujui oleh Mahkamah. Pernah punya pengalaman seperti itu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah menarik (permohonan),” ucapnya.

Maka sejak peristiwa itu, kata Suhartoyo, MK memberlakukan penarikan permohonan harus tetap didengar keterangannya di persidangan sebagai pertimbangan kehati-hatian bagi lembaganya.

“Kami minta ketegasannya karena untuk kepastian sikap Mahkamah ke depan,” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar dalam perkara Nomor 201-02-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Afrianto Butarbutar, menyampaikan pihaknya telah mengajukan pencabutan berkas perkara.

Afrianto mengatakan, pencabutan perkara dilakukan karena hingga saat ini upayanya tidak mendapat persetujuan dari DPP Golkar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU