Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Diperiksa usai Brigadir RAT Bunuh Diri, IPW: Bisa Dicopot Jabatan
Hukum | 1 Mei 2024, 11:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol May Diana diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Utara atau Sulut.
Pemeriksaan terhadap keduanya sebagaimana perintah Kapolda Sulawesi Utara Irjen Yudhiawan. Hal itu dilakukan setelah Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT, anggota Satlantas Polresta Manado, tewas bunuh diri dengan menembakkan kepalanya menggunakan senjata api atau senpi.
Tak hanya itu, terlebih setelah dilakukan penyelidikan, Brigadir RAT disebut menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta tanpa seizin pimpinan, yang dalam hal ini adalah Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado.
Baca Juga: Sebelum Tewas Bunuh Diri, Brigadir RAT Sempat Turunkan Wanita dan Anak Kecil dari Mobil Alphard
Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado terancam bisa dijatuhi sanksi.
Namun demikian, kata Sugeng, sanksi terhadap kedua pimpinan polisi tersebut tidak berat. Paling-paling, sebutnya, hanya jabatan yang dicopot.
"Ini sanksinya tidak berat, ya. Sanksinya paling kalau terbukti, pencopotan dari jabatan saja," kata Sugeng dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (1/5/2024).
Sugeng menambahkan, pemeriksaan oleh Propam Polda Sulawesi Utara terhadap Kombes Julianto dan Kompol May tidak berkaitan dengan penyebab tewasnya Brigadir RAT.
Melainkan, hanya sebatas dugaan pelanggaran kode etik selaku anggota Korps Bhayangkara dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.
Baca Juga: Brigadir RAT, Polisi yang Bunuh Diri Disebut Tak Izin Pimpinan Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta
“Pemeriksaan terhadap Kombes Julianto dan Kasat Lantas terkait dengan kode etik Polri, apakah seorang pimpinan melakukan pengawasan terhadap anak buahnya,” tutur Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menuturkan bahwa Brigadir RAT yang menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta semestinya diketahui oleh atasannya.
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Brigadir RAT sudah dua tahun lebih yaitu sejak 2021 menjadi ajudan pengusaha batu bara di Jakarta.
"Sudah dua tahun lebih tidak bekerja, tetapi tidak ada tindakan. Ini bisa dikenakan sebagai atasan yang lalai ini," ujar Sugeng.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Michael Irwan Tamsil mengatakan pemeriksaan Kombes Julianto dan Kompol May untuk mencari informasi terkait Brigadir RAT bisa ke Jakarta tanpa seizin pimpinan.
Baca Juga: Motif Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri Harus Diungkap, Pengamat: Bahan Evaluasi Mental Anggota Polri
"Pak Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasannya, baik Kasatlantas dan Kapolresta-nya untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan Brigadir RAT di Jakarta," kata Michael.
Sejauh ini, hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulut mengatakan selama di Jakarta, korban menjadi ajudan seorang pengusaha.
"Ya jadi hasil pemeriksaan Propam Polda Sulut bahwa yang bersangkutan menjadi ajudan atau driver dari pengusaha yang ada di Jakarta," ucapnya.
Sementara terkait adanya perbedaan keterangan soal tujuan korban ke Jakarta, Michael mengatakan saat ini masih didalami oleh Propam Polda Sulut.
Diketahui, korban awalnya disebut tengah menjalani cuti di Jakarta untuk mengunjungi kerabatnya sebelum ditemukan tewas bunuh diri.
Baca Juga: Selidiki Motif Brigadir RAT Bunuh Diri, Polisi Periksa Ponsel Korban Dalami Percakapan dengan Istri
Belakangan, korban Brigadir RAT ternyata selama ini menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak tahun 2021.
"Itu (izin cuti) kan hasil pendalaman kita di sini, dari hasil pemeriksaan Bid Propam di sini ternyata yang bersangkutan ketika menjadi driver atau ajudan itu tidak dilengkapi surat tugas maupun izin dari kesatuan," kata Michael.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com