> >

Terungkap, Kementan saat Dipimpin SYL Diduga Beri THR untuk Anggota Komisi IV DPR

Hukum | 30 April 2024, 04:20 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Arief lalu berdiri melihat catatan itu. Ia pun lantas mengakui bahwa catatan tersebut merupakan miliknya yang telah disita KPK.

Baca Juga: Saksi Sebut Kementan Keluarkan Rp3 Juta per Hari untuk Pesan Makan dan Laundry di Rumah Dinas SYL

"Catatan di buku Saudara saksi?” kata Jaksa KPK memastikan.

“Iya,” jawab Arief.

Jaksa KPK selanjutnya meminta Arief Sopian untuk menjelaskan maksud catatan tersebut.

“THR Komisi IV,” timpal Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membaca bukti yang ditampilkan Jaksa KPK.

“Jadi memang ada pemberian-pemberian ke yang tercantum di situ Pak,” kata Arief.

Jaksa Komisi Antirasuah ini pun mencecar pemberian THR untuk anggota DPR berdasarkan catatan Arief. Namun, pejabat Kementan itu mengaku lupa.

Baca Juga: Saksi Ungkap Kementan Belikan Anak SYL Mobil Rp500 Juta Hasil Patungan Eselon I

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU