> >

Terungkap, Kementan saat Dipimpin SYL Diduga Beri THR untuk Anggota Komisi IV DPR

Hukum | 30 April 2024, 04:20 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mengungkap ada aliran uang tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah pihak yang berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan) ketika Syahrul Yasin Limpo atau SYL masih menjabat sebagai menteri.

Uang THR tersebut diketahui dikumpulkan dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian.

Demikian hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Sidang SYL, Eks Anak Buah Ungkap soal Transfer Rp50-100 Juta buat Bayar Biduan

Awalnya, Jaksa KPK menampilkan bukti catatan aliran keuangan yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.

Adapun Arief dihadirkan JPU KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian SYL.

Jaksa KPK kemudian menanyakan maksud dari catatan milik saksi Arief Sopian tersebut 

“Ini catatan siapa? Saudara saksi ingat enggak ini?” kata Jaksa KPK.

“Catatan saya,” ucap Arief.

“Ini maksudnya apa? Bisa dijelaskan Saudara Saksi,” kata Jaksa.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU