Jokowi Teken UU DKJ, Pj Gubernur DKI: Perpindahan Ibu Kota ke Nusantara masih Tunggu Keppres
Politik | 29 April 2024, 19:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Undang-Undang yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) itu diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan UU DKJ menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (28/3/2024).
Dalam salinan UU DKJ yang diunggah Sekretariat Negara disebutkan, perpindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 63 UU DKJ.
Kemudian dalam UU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih oleh presiden melainkan tetap melalui pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: UU DKJ Atur Dana Kelurahan 5 Persen dari APBD, Ketua DPRD DKI: Wah, Gede Anggarannya kalau Segitu
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ selama lima tahun, dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi Pasal 10 ayat (1) UU DKJ, dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Senin (29/4/2024).
Terpisah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, Pemprov DKI Jakarta bakal mengikuti aturan yang ada dalam UU DKJ.
Heru meyakini aturan yang dituangkan dalam beleid tersebut bertujuan untuk mendorong Jakarta menjadi lebih baik.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV