> >

Duduk Perkara Barang Hibah untuk SLB Tertahan di Bea Cukai dan Harus Bayar Ratusan Juta

Peristiwa | 28 April 2024, 20:09 WIB
Ilustrasi Bea Cukai. (Sumber: Kompas.com/Andri Donal Putra)

Tetapi, permohonan redress ditolak dan barang kiriman justru dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.

Menanggapi hal itu,  Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keluhan tersebut dan meminta informasi lebih lanjut atas keluhan yang disampaikan.

Baca Juga: Bea Cukai dan Kodim 0201/Medan Gerebek Tempat Pembuatan Miras Palsu

"BC Soetta sudah minta informasi dan data serta kronologi untuk dipelajari guna mengetahui pokok masalahnya di mana," kata dia, kepada Kompas.com.

Pihaknya pun telah menghubungi pihak terkait untuk penelusuran lebih dalam. Sejauh ini, penelusuran berjalan dengan baik.

"BC Soetta juga sudah menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini," tambahnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : kompas.com


TERBARU