> >

Duduk Perkara Barang Hibah untuk SLB Tertahan di Bea Cukai dan Harus Bayar Ratusan Juta

Peristiwa | 28 April 2024, 20:09 WIB
Ilustrasi Bea Cukai. (Sumber: Kompas.com/Andri Donal Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Keluhan warganet terkait pelayanan Bea Cukai viral di media sosial. Kali ini, tentang alat pembelajaran siswa tunanetra yang ditahan oleh pihak Bea Cukai.

Seorang warganet melalui akun X @ijalzaid  menceritakan tentang alat pembelajaran siswa tunanetra yang dikirim oleh suatu perusahaan Korea Selatan bernama OFHA Tech.

Perusahaan itu  mengirimkan hibah berupa alat pembelajaran siswa tunanetra bernama taptilo untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Barang kiriman tersebut sudah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, ditahan oleh Bea Cukai, dan  penerima barang harus membayar tagihan bea masuk serta denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Arahan Menkeu Sri Mulyani Usai Rapat Malam Terkait Kasus Viral Pelayanan Bea Cukai

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari," tulis akun tersebut dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Menurutnya, barang kiriman OFHA Tech tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya. Sebab  barang tersebut merupakan prototipe yang masih berada dalam tahap pengembangan, serta merupakan hibah, sehingga seharusnya tidak ada harga untuk barang tersebut.

Namun pihak Bea Cukai menetapkan harga  barang yang dikirim tersebut bernilai Rp 361,04 juta, sehingga  pihak pengirim diminta untuk setuju membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.

"Kemudian pihak sekolah tidak setuju dengan pembayar pajak tersebut karena barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tunanetra," tulis akun tersebut.

Pihak Bea Cukai kemudian mengimbau penerima untuk melakukan perbaikan atau redress, dan telah dilakukan oleh pihak sekolah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : kompas.com


TERBARU