Kalah Gugatan, PDIP Tuding MK Legalkan Indonesia Jadi Negara Kekuasaan: Masuk ke dalam Kegelapan
Peristiwa | 23 April 2024, 08:59 WIBBaca Juga: Yusril: Perbaiki Nama MK Tidak Harus Benarkan yang Salah, Putuskan Sesuai Fakta
Petitum permohonan paslon 01 yang ditolak antara lain soal independensi penyelenggara pemilu, diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena diduga nepotisme, bansos, netralitas aparatur negara, kesalahan DPR, perubahan hasil input data dari SIREKAP, hingga pemungutan suara ulang dengan syarat paslon 02 mengganti cawapres.
Kemudian petitum paslon 03 yang juga ditolak oleh MK antara lain adalah permintaan agar Keputusan KPU tentang hasil Pilpres dibatalkan. Kemudian, Paslon 02 juga minta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena masalah keabsahan penetapan. Terakhir, meminta pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran selambatnya 26 Juni 2024.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV