Kalah Gugatan, PDIP Tuding MK Legalkan Indonesia Jadi Negara Kekuasaan: Masuk ke dalam Kegelapan
Peristiwa | 23 April 2024, 08:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai Mahkamah Konstitusi telah membuat Indonesia masuk ke dalam kegelapan demokrasi.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai MK menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 dan 03, Senin malam (22/4/2024).
“PDi Perjuangan menilai para hakim MK tidak membuka ruang pada keadilan yang hakiki, merupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan,” ucap Hasto.
“Konsekuensinya Indonesia masuk ke dalam kegelapan demokrasi yang semakin melebarkan bekerjanya otoritarian demokrasi melawan penyalahgunaan kekuasaan.”
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar- Mahfud Berdoa Pemimpin yang Lakukan Kejahatan Pemilu Tak Kena Azab dan Murka Allah
Hasto lebih lanjut mengatakan, buntut dari putusan MK memuat demokrasi Indonesia sebatas pada demokrasi prosedural. Pada akhirnya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.
“Terlebih dengan berbagai persolan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global,” ujar Hasto.
Hasto dalam pernyataannya juga berterima kasih kepada tiga hakim yang memposisikan diri berlawanan dengan pihak yang menolak gugatan dari paslon 01 dan 03. Ketiga hakim konstitusi yang dimaksud Hasto adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
“Jadi kami juga mengucapkan terima kasih, mengapresiasi terhadap beberapa hakim MK yang berani menyampaikan keberanian. Untuk pertama kalinya sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi ada 3 hakim Mahkamah Konstitusi yang memberikan suatu penilaian yang secara kritisi, dissenting opinion terkait pelaksanaan Pilpres,” kata Hasto.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh petitum permohonan dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 dan 02.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV