MK: Dalil Anies-Muhaimin soal Menteri Ikut Menangkan Prabowo-Gibran Tidak Beralasan Hukum
Hukum | 22 April 2024, 12:52 WIBTerlebih bukti yang diajukan pemohon ke MK yakni pemberitaan online merupakan bukti petunjuk yang mudah diakses, sehingga seharusnya dapat sesegera mungkin diajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI.
Baca Juga: MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme dalam Pencalonan Gibran
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas menurut mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Arsul.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV