> >

MK: Putusan DKPP Sanksi KPU, Tak Dapat Jadi Alasan Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Paslon

Rumah pemilu | 22 April 2024, 10:58 WIB
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). MK menyebut sanksi  DKPP  KPU, tidak dapat dijadikan alasan MK untuk membatalkan penetapan Prabowo -Gibran sebagai Capres-Cawapres 2024. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

Adapun pemohon dalam sidang tersebut yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: DKPP Sanksi Peringatan Keras Terakhir untuk Komisioner KPU, Apa Kata Pakar Hukum Tata Negara?

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU