MK: Putusan DKPP Sanksi KPU, Tak Dapat Jadi Alasan Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Paslon
Rumah pemilu | 22 April 2024, 10:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan adanya sanksi yang diberikan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kepada komisioner KPU, tidak dapat dijadikan alasan bagi MK untuk membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Mulanya Arief menyinggung terkait putusan DKPP nomor 135 tahun 2023, nomor 136 tahun 2023, nomor 137 tahun 2023, dan nomor 141 tahun 2023 yang menyatakan tindakan KPU mendahulukan tindakan adminsitrasi, merupakan pelanggaran kode etik.
Hal tersebut dikarenakan tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tata kelola administnasi tahapan Pemilu dan bertentangan dengan ketentuan PKPU dan UU Pemilu.
Akibatnya, DKPP menilai telah terjadi pelanggaran etik yang berujung penjatuhan sanksi berupa peringatan keras dan sanksi peringatan keras terakhir pada komesioner KPU.
"Namun demikian, tanpa mahkamah bermaksud menilai putusan yang telah dikeluarkan DKPP terhadap putusan DKPP tersebut tidak dapat serta merta dapat dijadikan alasan bagi mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon," ujar Arief.
Baca Juga: Putusan DKPP Sanksi KPU, Ada Peluang Diskualifikasi Paslon Pilpres 2024? Begini Analisis Pakar
Pasalnya, DKPP kata dia, hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19 tahun 20203 sebagai tindak lanjut putusan MK no 90 tahun 2023, bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran
"Adapun mengenai sah atau tidaknya porses penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melakukan verifikasi pasangan calon telah dinilai mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas," ujarnya.
Terlebih, lanjut Arief, tidak ada satupun pasangan capres-cawapres 2024 yang mengajukan keberatan terhadap penetapan Prabowo-Gibran, termasuk juga dalam hal ini pemohon.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV