Putusan Dibacakan Hari Ini, Kubu Ganjar-Mahfud Yakin MK Kabulkan Permohonan Gugatan Pilpres 2024
Rumah pemilu | 22 April 2024, 08:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pihaknya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Seperti diketahui, putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan MK pada Senin (22/4/2024) pagi.
”Kami yakin MK akan mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 dan menjaga konstitusi,” kata Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).
Putusan tersebut, lanjut dia, akan mengembalikan kembali marwah demokrasi Indonesia.
Meskipun demikian, Ronny mengaku tak mau berspekulasi terkait hasil sengketa pilpres 2024 yang akan diputuskan hari ini.
Ia pun berharap para hakim MK yang menangani perkara tersebut dapat mengeluarkan putusan terbaik bagi bangsa Indonesia.
Baca Juga: Hari Ini, MK Bacacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Pukul 09.00
”Kami berdoa saja, semua argumen dan bukti sudah disampaikan. Kami berharap putusan besok menjadi catatan baik, yang akan tercatat dalam sejarah republik ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas.id.
Sebagai informasi, sidang putusan sengketa Pilpres 2024 ini diagendakan pada hari ini, pukul 09.00 WIB.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 MK ini menindaklanjuti gugatan dari kedua kubu calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu 2024.
Kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak terkait dalam sengketa ini.
Dalam petitum gugatan, keduanya secara umum meminta agar hasil keputusan KPU yang memenangkan kubu capres-capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dibatalkan.
Mereka memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Polisi Siagakan 7 Ribu Lebih Personel Kawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.id,