> >

Putusan Dibacakan Hari Ini, Kubu Ganjar-Mahfud Yakin MK Kabulkan Permohonan Gugatan Pilpres 2024

Rumah pemilu | 22 April 2024, 08:22 WIB
 Capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan),saat di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Tim hukum Ganjar-Mahfud meyakini MK akan mengabulkan permohonan pihaknya dalam sidang sengketa Pilpres 2024. (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana)

Kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak terkait dalam sengketa ini.

Dalam petitum gugatan, keduanya secara umum meminta agar hasil keputusan KPU yang memenangkan kubu capres-capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dibatalkan.

Mereka memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Polisi Siagakan 7 Ribu Lebih Personel Kawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.id,


TERBARU