Putusan Dibacakan Hari Ini, Kubu Ganjar-Mahfud Yakin MK Kabulkan Permohonan Gugatan Pilpres 2024
Rumah pemilu | 22 April 2024, 08:22 WIBKubu pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak terkait dalam sengketa ini.
Dalam petitum gugatan, keduanya secara umum meminta agar hasil keputusan KPU yang memenangkan kubu capres-capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dibatalkan.
Mereka memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Polisi Siagakan 7 Ribu Lebih Personel Kawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.id,