> >

Cak Imin soal Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024: Kalau Diwajibkan, Kita Datang

Rumah pemilu | 21 April 2024, 06:35 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam konferensi pers di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024). Cak Imin mengaku siap menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku siap menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). 

Ketua Umum PKB tersebut menyebut bakal hadir apabila dirinya bersama calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, diharuskan MK untuk datang dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

"Kalau MK mewajibkan kita datang, ya kita harus datang," kata Cak Imin dalam konferensi pers di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Ia pun mengaku hingga saat ini masih menunggu kepastian dari MK mengenai kewajiban dirinya dan Anies hadir dalam sidang putusan.

"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan, tentu kita belum tentu datang," ujarnya.

"Intinya kita masih menunggu perkembangan di MK."

Dalam kesempatan itu, Cak Imin menyebut bakal mengambil sikap usai putusan sengketa Pilpres 2024 dikeluarkan MK.

Baca Juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres pada Senin Mendatang, Hakim MK Dalami 14 Amicus Curiae

Menurut penjelasannya, pihaknya saat ini masih berkonsentrasi menunggu putusan MK.

"Pokoknya kita konsentrasi dan berdoa hari ini sampai tanggal 22 April. Tanggal 22 itu juga bukan berarti pagi. Bisa jadi sampai malam, saya tunggu," ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU