> >

Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono Dikabarkan Disita, Ini Kata Kejagung

Hukum | 20 April 2024, 20:50 WIB
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, menjadi tersangka kasus korupsi timah. (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung masih menelusuri kepemilikan apartemen Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Apartemen yang dimaksud berlokasi di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan. Nantinya, tim penyidik akan menentukan status apartemen tersebut apakah disita atau tidak.

"Apartemen belum ditentukan statusnya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).

Saat ini, tim penyidik masih mendalami periode kepemilikan apartemen tersebut.

"Masih kita dalami itu kepemilikannya, periode kepemilikannya," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono tersebut sebelumnya telah digeledah pada Senin, 1 April 2024.

Namun saat itu, Kejaksaan Agung masih belum mengumumkan hasil penggeledahan tersebut.

"Untuk penggeledahan memang benar di Pakubuwono sedang berlangsung," ujar Kuntadi pada 1 April 2024.

Harvey sendiri dalam perkara ini disebut-sebut berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk melakukan penambangan liar.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Baca Juga: Ramai Disebut Ada Tersangka Baru Kasus Timah Setelah Harvey Moeis, Kejagung: Belum Ada

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM (Harvey Moeis) ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: