Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono Dikabarkan Disita, Ini Kata Kejagung
Hukum | 20 April 2024, 20:50 WIBPerusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Baca Juga: Ramai Disebut Ada Tersangka Baru Kasus Timah Setelah Harvey Moeis, Kejagung: Belum Ada
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM (Harvey Moeis) ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV