> >

2 Karyawan Lion Air Terlibat Peredaran Narkoba, Kawal Sabu dan Ekstasi Lewati Pemeriksaan di Bandara

Hukum | 18 April 2024, 20:31 WIB
Ilustrasi narkoba (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air masing-masing berinisial DA dan RP terlibat jaringan narkoba.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arie Ardian mengatakan, dua karyawan Lion Air tersebut bertugas di bagian kebersihan pesawat (Lavatory Service). 

Mereka, kata Arie, sudah enam kali meloloskan pengiriman narkoba lewat jalur udara dari Bandara Kuala Namu Sumatera Utara menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Fredy Pratama di Sunter: 4 Orang Ditangkap, 7.800 Butir Ekstasi Disita

“Kedua karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” kata Arie di Jakarta pada Kamis (18/4/2024).

Arie membeberkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik terkait kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.

Sabu dan ekstasi tersebut, kata dia, sudah beberapa kali dikirim dari Medan menuju Jakarta oleh tersangka MRP.

“Dari hasil pemetaan dan analisis para penyidik di lapangan kami berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta,” ujar Arie.

Dari penangkapan itu, penyidik menyita sabu seberat lima kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan didapati keterlibatan dua karyawan Lavatory Service Lion Air.

Baca Juga: Korban Penembakan Gathan Saleh Ikut Ditangkap, BAP Ngelantur Ternyata Pakai Sabu

Kedua karyawan Lion Air ini bertemu dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan, Bandara Kuala Namu, masuk membawa narkoba tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, proses scanner.

“Dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” ujarnya.

Para tersangka bertemu setelah turun dari tangga pesawat atau garbarata.

Sedangkan penumpang yang lainnya menggunakan bis penumpang umum.

Tersangka MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan Lion Air tadi.

“Di situ terjadi pertukaran tas, di mana kurir MRP membawa tas kosong, kedua karyawan tadi membawa sabu dan ekstasi,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka MRP membawa tas tersebut masuk ke dalam pesawat sampai di Bandara Soekarno-Hatta hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga: Utang Narkoba Rp 60 Juta, Pria di Bandar Lampung Tewas Ditikam saat Sedang Nongkrong!

Arie mengatakan, total ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Mereka terdiri atas dua karyawan Lavatory Service Lion Air yang berperan menyerahkan narkoba kepada kurir MRP dan R.

Kemudian tersangka HF yang bertugas sebagai operator yang menyuruh mengambil narkoba dari rumahnya.

“HF ini merupakan mantan AVSEC di Bandara Kuala Namu,” kata Arie.

Dalam menjalankan perannya, tersangka HF dibantu oleh istrinya inisial BA, berperan menyiapkan tiket untuk kurir tersangka MRP, serta memantau keberadaan atau posisi kurir selama perjalanan.

Tersangka berikutnya JD, bertugas sebagai pengambil atau pengantar barang dari tersangka HF, untuk diserahkan kepada tersangka DA dan RP.

Selanjutnya, ditangkap lagi tersangka melalui proses control delivery, di mana barang yang sudah dipesan diantarkan kepada pemesan melalui proses control delivery.

“Total diamankan tujuh orang tersangka, dan ada tiga DPO yang sedang kami kejar, yakni E, Y dan PP,” kata Arie.

Baca Juga: Polisi Pastikan 12 Warga yang Terjaring dalam Penggerebekan di Pancur Batu Positif Narkoba

Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto berterima kasih kepada Bareskrim telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan komitmen maskapai terhadap pemberantasan narkoba dan sudah menandatangani MoU dengan BNN.

“Saya bersyukur ini bisa terungkap, karena sebetulnya alangkah bagusnya ada pemangku kepentingan atau stakeholder (bandara) lain yang bisa diundang ya, kenapa kok bisa lolos,” kata Iyus.

Iyus menyebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pihak berwajib.

Ia juga memastikan dua karyawan tadi sudah diberhentikan sesuai kontrak kerja, karena melanggar perjanjian, terlibat narkoba.

“Sejak 2016 kami sudah tidak ada lagi berita kru kami pakai narkoba dan sebagainya. Karena intens mengecek, dari awal kontrak ditegaskan, terlibat narkoba selesai (diberhentikan), yang ditangkap ini di luar kuasa kami,” kata Iyus.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU