> >

KPU: Putusan PHPU di MK Merujuk Alat Bukti, Tidak Ada Istilah Amicus Curiae

Hukum | 17 April 2024, 21:25 WIB
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya enggan menanggapi lonjakan suara yang diperoleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berdasar pada hitung manual (real count) yang terpaut jauh dengan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, Minggu (3/3/2024). (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

Megawati menyampaikan surat amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat.

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). 

Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat, Ini Alasannya

Surat diterima oleh Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK," ujar Immanuel.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/wartakotalive.com


TERBARU