KPU: Putusan PHPU di MK Merujuk Alat Bukti, Tidak Ada Istilah Amicus Curiae
Hukum | 17 April 2024, 21:25 WIBMegawati menyampaikan surat amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat.
Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat, Ini Alasannya
Surat diterima oleh Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.
"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK," ujar Immanuel.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/wartakotalive.com