> >

Eks Penyidik KPK: Remisi untuk Setya Novanto Sinyal Lemahnya Pemberantasan Korupsi

Hukum | 15 April 2024, 09:32 WIB
Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

“Hal tersebut mengingat upaya yang dilakukan SN (Setya Novanto, red) tidak dapat dianggap main-main. Mulai dari rekayasa sakitnya dia, sampai berbagai upaya intervensi politik.”

Sebelumnya Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo menyebutkan sebanyak 240 narapidana korupsi di lapas tersebut mendapat remisi hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Termasuk di antara 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran 2024 itu adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Wachid mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” katanya di Bandung, Rabu (10/4/2024), dikutip dari Antara.

Wachid mengatakan remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU