Eks Penyidik KPK: Remisi untuk Setya Novanto Sinyal Lemahnya Pemberantasan Korupsi
Hukum | 15 April 2024, 09:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Memanggil 57 Institute menilai pemberian remisi kepada narapidana korupsi sebagai sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute yang juga eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2024), usai pemberian remisi hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M kepada 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Di antara penerima remisi tersebut adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto.
“Pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Praswad.
Apalagi, sambungnya, diberikan pada saat pemberantasan korupsi berada di titik nadir dengan tidak berfungsinya sistem yang ada, termasuk KPK.
Baca Juga: ICW Sebut KPK Harusnya Tetapkan Eddy OS Hiariej Jadi Tersangka Lagi seperti Setya Novanto
“Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pascarevisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringankan sanksi,” ujar Praswad.
Dia menegaskan, kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luas terhadap kepentingan publik. Sehingga berbagai bentuk peringanan hukuman baik sebelum maupun pascaeksekusi pengadilan, perlu melihat berbagai aspek dan dilakukan secara sangat hati-hati.
“Menjadi pertanyaan, apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman, layak mendapatkan remisi,” kata Praswad.
Baca Juga: Pemilu 2024: Napi Korupsi Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Acungkan Dua Jari
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara